Ats
Ats2   Logo Partama   Ats3
       
  Ats 4  
        Head  
   
Home
News
Profile
Service
Workshop
Kurs
Contact Us
 
Link
Mitra Pajak
Pajak
DepKeu
Bank Indonesia
IAI
 
 
 
 

Updated News

30 Restoran terapkan pajak online

Bisnis Indonesia, 8 Maret 2010

Dinas Pelayanan Pajak akan tetap melakukan pengawasan agar tidak bocor

JAKARTA: Sedikitnya 30 restoran di Jakarta menerapkan sistem pajak online dalam kegiatan penjualan, sementara jumlah wajib pajak yang siap menggunakan sistem pajak online sebanyak 484 pihak dan yang sudah siap secara teknologi ada 346 wajib pajak.

Ke-30 restoran yang telah menerapkan sistem pajak online itu a.l restoran DOME Plaza Indonesia, Popeye's chicken and sea food Pakubuwono, Bear Papa Taman Ismail Marzuki, Thai Express Cilandak Town Square, Rice Bowl Lokasari, dan Hoka-Hoka Bento Grand Indonesia.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan saat ini Dinas Pelayanan Pajak tengah memfokuskan penerapan sistem pajak di restoran-restoran. Jika semuanya rampung maka prosesnya akan dilanjutkan ke sektor hotel dan hiburan.

Prioritas dilakukan karena karakteristik penerapan teknologi mesin kasir pembayaran di restoran lebih mudah dibandingkan di hotel dan tempat hiburan. Misalnya, untuk pemasangan sistem teknologi di hotel mesti memisahkan antara nilai pajak dari sewa kamar, restoran, dan tempat hiburan yang ada di dalamnya.

Kendala lainnya, katanya, yakni karena sistem teknologi pembayaran yang dipakai hotel umumnya menggunakan vendor asing, sehingga harus ada izin dari vendor tersebut untuk pemasangan sistem online pajak yang digunakan Dinas Pajak.

"Saat ini kami masih fokus dalam menerapkan sistem pajak online di restoran yang menjadi sasaran. Selanjutnya baru ke sektor hotel dan tempat hiburan. Pada dasarnya 800 wajib pajak sudah bersedia. Sekarang prosesnya masih dalam survei lapangan dan sistem teknologi masing-masing wajib pajak yang jadi sasaran," ujar Reynalda kepada Bisnis.

Tahun ini Pemprov DKI menargetkan sistem pajak online bisa diterapkan di 800 wajib pajak sektor restoran, hotel, dan hiburan.

Tetap diawasi

Setelah proses pemasangan, Dinas Pelayanan Pajak juga akan tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran dalam sistem pajak online tersebut. Tiga jenis pengawasan yang dilakukan yakni pertama dengan sistem online, yakni di mana sistem informasi yang masuk diolah dan disalurkan langsung ke sistem penerimaan pendapatan daerah (SP2D) dan disebarkan ke unit pelaksana teknis dan suku dinas pajak yang ada.

Dari data tersebut, jika dalam 3 bulan berturut-turut terjadi penurunan pemasukan nilai pajak dibandingkan periode tahun sebelumnya, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh petugas di masing-masing wilayah.

Pengawasan kedua yakni pemeriksaan rutin oleh petugas di masing-masing unit pelaksana teknis, dan yang ketiga yakni pengawasan dari konsumen. Dalam hal ini, konsumen dapat melaporkan langsung ke Dinas Pelayanan Pajak, jika dalam kegiatan usahanya wajib pajak melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Reynalda menjelaskan dalam sistem pengadaan barang teknologi online itu, dari hasil lelang Dinas Pelayanan Pajak telah berhemat sebesar Rp10 miliar. Sebelumnya, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pengadaan barang, tetapi dari hasil lelang pengadaan nilai yang harus dibayar hanya sebesar Rp33 miliar.

Pemenang lelang, katanya, akan terikat kontrak selama 5 tahun atau sesuai dengan target penyelesaian penerapan sistem online ke seluruh wajib pajak. "Pembayarannya akan dilakukan 2 bulan setelah informasi masuk dari masing-masing wajib pajak yang jadi sasaran, untuk memastikan teknologi yang mereka gunakan memang bisa bekerja maksimal," tambahnya.

Sementara itu, anggota fraksi Gerindra S Andyka mengatakan agar Pemprov DKI segera menyusun raperda pajak daerah menyusul diterbitkannya UU NO.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyusunan perda pajak daerah itu, ditujukan untuk mendukung diterapkannya sistem pajak online di Jakarta, sehingga seluruh wajib pajak tidak bisa lagi mengelak dari kewajibannya.

"Penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan masyarakat, sehingga perda yang akan dihasilkan dapat memiliki kekuatan hukum yang mudah disosialisasikan pada warga sebelum efektif berlaku," ujarnya.

Mia Chitra Dinisari

 

 




Back to Updated News

 

   
   
     
   
Ina Eng