Ats
Ats2   Logo Partama   Ats3
       
  Ats 4  
        Head  
   
Home
News
Profile
Service
Workshop
Kurs
Contact Us
 
Link
Mitra Pajak
Pajak
DepKeu
Bank Indonesia
IAI
 
 
 
 
 
 
 

Updated News

REI usulkan pajak properti bagi orang asing

Bisnis.com, 15 Maret 2010

JAKARTA: REI mengusulkan kepada pemerintah agar menerapkan pajak khusus bagi pembelian properti oleh orang asing guna memastikan tersedianya dana bagi pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Penerapan pajak itu, kata Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria, adalah tambahan atas pajak-pajak yang jenisnya sudah tersedia saat ini yang juga tetap dapat diterapkan dalam penjualan properti bagi orang asing.

Penerapan pajak atas pembelian properti oleh orang asing, ujarnya, akan menjamin dana yang diambilkan dari proses jual beli unit apartemen mewah masuk ke kas negara yang dikhususkan bagi pembangunan rusunami, bukan untuk keperluan lain.

"Dengan begitu, penjualan properti untuk orang asing secara konkret memberi manfaat bagi pembangunan rusunami," ungkap bos PT Sanggarindah Karyasentosa Raya itu kepada Bisnis di Jakarta pekan lalu.

Pembelian properti untuk orang asing merupakan bahasa sederhana dari perpanjangan hak pakai oleh orang asing dari yang kini dibatasi hanya 25 tahun-berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia-menjadi sedikitnya 70 tahun.

Pendapat Teguh tentang mekanisme yang pantas diterapkan bagi terkumpulnya dana bagi rusunami dari hasil penjualan properti untuk orang asing agak berbeda dengan Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch.

Menurut Ali, pemerintah sebaiknya menerapkan pola subsidi silang yang merupakan modifikasi kebijakan 1 : 3 : 6 yang diberlakukan bagi landed houses, yakni setiap pengembang yang membangun rumah mewah, diwajibkan pula membangun tiga unit hunian untuk kelas menengah dan enam unit rumah sederhana sehat.

"Kebijakan 1 : 3 : 6 untuk landed houses belum dicabut. Kalau orang asing diizinkan membeli apartemen mewah, ketentuan itu perlu dimodifikasi untuk hunian vertikal dengan menetapkan pengembang yang menjual satu unit apartemen wajib menyiapkan tiga unit rusunami," kata Ali.

Namun, Teguh menilai penerapan kewajiban seperti justru tidak akan efektif. "Lihat pelaksanaan konsep 1 : 3 : 6, tidak jalan. Jangan dipaksakan seperti itu justru agar lebih efektif."

Dimotori oleh Kementerian Perumahan Rakyat, dengan mengakomodasi usulan REI, pemerintah kini menggodok proses yang kelak mengizinkan properti vertikal dengan harga minimal Rp1 miliar dibeli orang asing dengan langkah awal merevisi PP No. 41/1996.

Namun, sejauh ini instansi lain yang juga berperan penting atas pemberian izin penjualan properti untuk orang asing, yakni Badan Pertanahan Nasional, tanpa alasan jelas cenderung memperlihatkan sikap kurang mengakomodasi hasrat pengembang itu.

Menurut Menpera Suharso Monoarfa, apabila keran penjualan properti bagi orang asing dibuka, investasi yang berpotensi dijaring mencapai US$3 miliar-US$6 miliar per tahun.

M. Syahran W. Lubis

 

 

 

Back to Updated News

   
     
     
   
Ina Eng